Bapenda Sosialisasikan Pergub DKI No 23 Tahun 2022, Banyak Diskon Pajak PBB
Jakarta, Dekannews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sosialisasi Pergub DKI Nomor 23 Tahun 2022 di Ruang Bahari Lantai 14 Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (21/7).
Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa menerangkan pajak berkeadilan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 meliputi kebijakan penetapan Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022 dan Pembayaran PBB-P2.
Untuk penetapan SPPT PBB-P2 tahun 2022, berisi pembebasan seratus persen bagi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah dua miliar rupiah, pembebasan pajak sebagian untuk Bumi seluas 60 meter persegi dan Bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB-P2 yang tertuang dan pembebasan sebesar sepuluh persen dari sisa PBB-P2 yang tertuang untuk NJOP dua miliar rupiah ke atas, pembebasan sebesar lima belas persen dari PBB-P2 yang tertuang bagi objek PBB-P2 selain Rumah Tapak dan Jalan Tol, serta objek PBB-P2 berupa Jalan Tol dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Sedangkan pembayaran PBB-P2 berisi keringanan sebesar lima belas persen bagi pembayaran PBB-P2 periode Juni sampai dengan Agustus 2022, keringanan sebesar sepuluh persen bagi pembayaran PBB-P2 periode September sampai dengan Oktober 2022, dan keringanan sebesar lima persen bagi pembayaran PBB-P2 periode November 2022.
"Ada juga penghapusan sanksi administrasi bagi WP yang bayar bulan pertama setelah jatuh tempo, PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan Juni sampai dengan Oktober 2022 diberikan keringanan sepuluh persen dan sanksi dihapus seratus persen, dan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 sampai dengan 2021 yang dibayar pada bulan November sampai dengan Desember 2022diberikan keringanan sebesar lima persen dan sanksi dihapus seratus persen," tutup Elvarinsa.
Diketahui, acara tersebut turut memberikan penghargaan bagi dua sektor swasta yang paling cepat membayarkan PBB-P2 yakni PT. Toyota Motor Manufactur Indonesia dan PT. Nilam Terang Indonesia.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pembahasan materi sekaligus diskusi serta konsultasi pajak dengan menghadirkan narasumber kompeten. IMAS